
Kementerian Kesehatan merespons klaim dr Piprim Basarah Yanuarso yang menyebut dua Wakil Menteri Kesehatan (Dante Saksono Harbuwono dan Benjamin Octavianus) menyatakan mutasinya ke RSUP Fatmawati tidak sah. Menkes Budi Gunadi Sadikin tegaskan pemecatan dr Piprim murni karena mangkir kerja >28 hari sejak mutasi Maret 2025, bukan karena kritik kebijakan kolegium atau perbedaan pendapat. Jubir Kemenkes Widyawati bilang SK mutasi sah, dr Piprim hadir sekali pemeriksaan Oktober 2025 tapi tetap tolak tugas.
Mutasi RSCM ke Fatmawati akibat tolak pengambilalihan kolegium IDAI oleh Kemenkes pasca-UU Kesehatan baru; dr Piprim gugat PTUN.
Dokter jantung anak senior klaim “mens rea” (niat) mutasi salah, didukung 2 Wamenkes tapi ditolak Menkes dan Sekjen.