Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kejam! Ayah Diduga Cab*li Anak Kandung dari Bangku SD hingga SMA

Siswi 17 tahun di Kabupaten Solok diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak SD hingga SMA. Kasus terungkap setelah keluarga mengetahui dugaan perbuatan tersebut. HZ (44) telah diamankan dan pada 14 September 2026 diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok untuk proses hukum selanjutnya.

Seorang siswi berusia 17 tahun di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMA.

Korban berinisial A, sedangkan ayahnya berinisial HZ (44), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya diketahui tinggal di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mencurigai perilaku HZ terhadap korban. Pada 28 Juni 2026, keluarga disebut melihat HZ mendatangi korban dalam kondisi yang menimbulkan kecurigaan. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran, dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak korban masih SD hingga SMA. Polisi menyebut bentuk perbuatan yang dilaporkan berupa tindakan seksual terhadap korban.

Setelah memperoleh keterangan dari korban dan keluarga, laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Solok Kota pada 20 Juli 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti pendukung.

Dugaan pencabulan itu disebut terjadi berulang selama bertahun-tahun. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tersebut sejak masa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

HZ akhirnya diamankan polisi setelah penyelidikan berlangsung hampir dua bulan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini telah memasuki tahap berikutnya. Pada Senin (14/9/2026), polisi menyerahkan HZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok melalui proses tahap II. Selanjutnya, perkara akan ditangani jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

Polisi menjerat HZ dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan terhadap anak.

Identitas korban sengaja tidak diungkap untuk melindungi privasi dan keselamatan anak. Kasus ini juga perlu ditangani dengan mengutamakan pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut kini menunggu proses penuntutan dan persidangan. Dugaan perbuatan terhadap korban harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.