Kasus medis yang dialami Edianto Wongso, pasien rutin hemodialisis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, kembali menjadi perhatian setelah keluarga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sengketa itu berkaitan dengan temuan potongan guidewire atau kawat medis di pembuluh darah jantung Edianto setelah menjalani tindakan pemasangan stent pada Februari 2026.
Peristiwa bermula pada 18 Februari 2026 ketika Edianto mengalami nyeri pada bagian ulu hati, dada, dan punggung saat menjalani cuci darah. Sehari kemudian, ia mendapat tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan stent atau ring jantung. Namun, menurut keluarga, keluhan tersebut masih berlanjut setelah tindakan.
Keluarga kemudian membawa Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, untuk memperoleh pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan dan kateterisasi ulang pada 22 Februari 2026, keluarga menyebut dokter menemukan potongan guidewire sekitar dua sentimeter yang berada di pembuluh darah jantung. Menurut keterangan keluarga, benda tersebut tidak dapat diangkat sehingga Edianto kemudian menjalani tindakan bypass.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan keluarga terhadap pelayanan medis di RSUD AWS. Kuasa hukum keluarga menyebut pihaknya telah melakukan 14 kali pertemuan mediasi dengan pihak terkait sejak April hingga Agustus 2026.
Dalam rangkaian mediasi tersebut, keluarga menyatakan terdapat kesepakatan tertulis mengenai kompensasi sebesar Rp5 miliar. Namun, menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut hingga akhir September belum direalisasikan. Keluarga kemudian melayangkan somasi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Timur. Ketua IDI Kaltim, dr. Mansyah, mengatakan pihaknya akan memanggil dokter berinisial MF yang menangani tindakan Edianto untuk meminta penjelasan.
IDI menyatakan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya kesalahan sebelum pemeriksaan dilakukan. Organisasi tersebut akan meminta keterangan dari dokter terkait dan melakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terdapat perbedaan keterangan mengenai hasil evaluasi pelayanan medis dalam kasus tersebut. Koran Kaltim melaporkan bahwa hasil audit Kementerian Kesehatan yang sebelumnya disampaikan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur menyebut tidak ditemukan malapraktik. Namun, audit tersebut disebut tetap menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola klinis dan komunikasi tenaga medis dengan pasien.
Dalam perkembangan berikutnya, keluarga melalui kuasa hukum menyatakan akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Timur. Mereka juga menyiapkan laporan kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti aspek disiplin dan pelayanan medis dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Edianto masih menjalani masa pemulihan setelah mendapatkan perawatan lanjutan di Singapura. Putranya, Denis Wong, menyebut kondisi ayahnya masih membutuhkan pemulihan dan belum dapat berjalan seperti sebelumnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan, baik melalui mekanisme organisasi profesi maupun jalur hukum, sementara pihak keluarga masih menunggu penyelesaian atas persoalan kompensasi yang mereka klaim telah disepakati dalam proses mediasi.