
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani pemeriksaan saksi di Mapolresta Surakarta pada 11 Februari 2026 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba pukul 15.55 WIB didampingi kuasa hukum Yakob Hasibuan, diperiksa 2,5 jam hingga 18.30 WIB untuk lengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti; ceritakan proses skripsi UGM dan ajukan 10 pertanyaan terkait fitnah Roy Suryo cs.
Pemeriksaan tambahan ini usai berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia sempat P-21 ke Kejaksaan; Jokowi kooperatif sebagai saksi pelapor, bantah tudingan palsu.
Kuasa hukum Yakob sebut proses wajar, Polri dalami keterangan saksi dan ahli di Jateng-Jogja; kasus berlanjut setelah kelengkapan bukti.