Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Bripda Masias

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberikan hukuman berat terhadap oknum Brimob Bripda MS (alias Bripda Masias Siahaya).​​Pada 23 Februari 2026 di Majalengka, Jawa Barat, Listyo menyatakan sudah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Dadang…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberikan hukuman berat terhadap oknum Brimob Bripda MS (alias Bripda Masias Siahaya).​

​

Pada 23 Februari 2026 di Majalengka, Jawa Barat, Listyo menyatakan sudah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dan Kadiv Propam untuk usut tuntas secara transparan, baik pidana maupun etik, demi keadilan keluarga korban.​

​

Perintah ini terkait penganiayaan siswa MTsN Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, Maluku Tenggara, menggunakan helm; Bripda MS sudah tersangka dan sidang etik digelar di Polda Maluku hari ini. Kapolri tekankan tidak pandang bulu bagi pelanggar.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.