
Kakek Masir (71) asal Situbondo, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Kejaksaan Negeri Situbondo karena memikat lima ekor burung cendet pilis di Taman Nasional Baluran pada Juli 2025.
Kronologi Penangkapan
Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, tertangkap petugas TN Baluran saat memikat burung cendet pilis (Laniidae), spesies satwa dilindungi. Ini merupakan kali keenam ia ditangkap karena aktivitas serupa, meski lima kali sebelumnya hanya mendapat peringatan atau penyelesaian non-hukum.
Dasar Hukum Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Program restorative justice tidak diterapkan karena rekam jejak pelanggaran berulang, menurut Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal.
Reaksi Publik
Kasus ini viral setelah Masir menangis di persidangan Pengadilan Negeri Situbondo, memicu simpati netizen yang menyebut tuntutan berat terasa miris bagi lanjut usia. Beberapa pihak mendukung pembelaan untuk keadilan, meski penegakan hukum lingkungan tetap prioritas.