Presiden ke-7 RI Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan berlangsung ketika Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan laporan Tirto, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Ia disebut datang untuk makan malam bersama Prabowo. Kawasan sekitar rumah Prabowo disterilisasi sehingga awak media hanya dapat memantau dari jarak sekitar 400 meter.
Jokowi berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Sekitar empat menit kemudian, Prabowo juga meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Maung. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan belum ada keterangan resmi mengenai materi pembicaraan keduanya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dengan demikian, pertemuan Jokowi dan Prabowo yang berlangsung pada malam pembacaan putusan tersebut menjadi perhatian publik, tetapi belum ada bukti bahwa keduanya membahas perkara Gibran atau putusan MK.
Sejumlah pemberitaan juga menekankan bahwa kedekatan waktu antara pertemuan tersebut dan sidang MK tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan langsung di antara keduanya. Agenda pembicaraan Jokowi dan Prabowo hingga kini belum disampaikan kepada publik.