
Satu korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Sumatera, khususnya akibat kayu gelondongan yang hanyut saat bencana akhir November 2025.
Korporasi Tersangka
Korporasi tersebut, yang disebut sebagai PT TBS (atau varian seperti PT TBS/PT SN), diduga melakukan pembalakan liar dan pelanggaran pengelolaan lingkungan di kawasan hutan Sumatera Utara, seperti Tapanuli Selatan. Penetapan tersangka didasari dua alat bukti: peristiwa pidana kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir serta temuan dokumen perencanaan pembukaan lahan sejak setahun lalu.
Perusahaan Diduga Terlibat
Selain korporasi tersangka, 23 perusahaan lain tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diduga berkontribusi melalui pembukaan lahan berlebih, lemah pengendalian erosi, dan pencemaran DAS seperti Batang Toru, Garoga, Air Dingin, Kuranji, serta Anai.
- Aceh (PT RWP, PT LMR).
- Sumatera Utara (termasuk PT North Sumatera Hydroenergi, PT Multi Sibolga Timber, PT Perkebunan Nusantara 4).
- Sumatera Barat (PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, PT IS).
Tindakan Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan korporasi di Sumatera Utara, menyegel lokasi, dan menemukan indikasi pelanggaran serius; sementara Satgas PKH, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kehutanan menangani secara terintegrasi. Kapolri menekankan pendalaman bukti untuk jejaring pelaku.