Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Istri di Surabaya Jual Suami Lewat Media Sosial, Ditangkap Polisi

Kasus “istri jual suami” di Surabaya kembali ramai di media sosial. Padahal, kasus tersebut terjadi pada Januari 2018. Polisi saat itu menangkap seorang perempuan berinisial VR yang diduga menawarkan suaminya melalui media sosial untuk layanan seksual bersama pelanggan. VR ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan suaminya disebut sebagai korban. Tarif yang ditawarkan kala itu disebut Rp300 ribu–Rp500 ribu.

Kasus prostitusi daring di Surabaya pernah menghebohkan publik setelah seorang perempuan berinisial VR ditangkap karena menawarkan suaminya sendiri kepada pelanggan melalui media sosial.

Kasus tersebut diungkap Polrestabes Surabaya pada Januari 2018. VR, yang saat itu berusia 20 tahun, ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kayoon, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan VR bersama suaminya dan seorang pria yang menjadi pelanggan.

Polisi menyebut VR berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa tersebut melalui sebuah grup di Facebook. Layanan yang ditawarkan melibatkan pasangan suami istri dan pelanggan dalam praktik seksual bertiga. Tarif yang ditawarkan disebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali layanan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan VR sebagai tersangka, sedangkan suaminya diposisikan sebagai korban. Polisi menyebut VR merupakan pihak yang menjalankan penawaran melalui media sosial dan mengajak suaminya mengikuti layanan tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp500 ribu, telepon seluler, bukti pemesanan kamar hotel, serta fotokopi surat nikah pasangan tersebut.

Kepada polisi, VR mengaku menjalankan praktik tersebut karena alasan ekonomi. Polisi juga menyebut pasangan itu mengaku baru beberapa kali melayani pelanggan.

Atas kasus tersebut, VR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena berbeda dari pola yang selama ini kerap diberitakan, yakni ketika pasangan laki-laki menawarkan perempuan dalam praktik prostitusi. Dalam kasus Surabaya tersebut, polisi justru menyebut sang istri sebagai pihak yang menawarkan suaminya.

Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan untuk menawarkan layanan prostitusi secara daring. Polisi kala itu meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan prostitusi online.

Catatan: kasus yang menjadi dasar berita ini terjadi pada Januari 2018, bukan peristiwa baru pada 2026. Unggahan media sosial yang Anda kirim tampaknya kembali mengangkat kasus lama tersebut.

Polrestabes Surabaya menangkap VR (20) di Hotel Sparkling saat melayani pelanggan bersama suaminya, Reza Rizki (24). Layanan tersebut ditawarkan melalui grup Facebook yang beranggotakan sekitar 11 ribu orang.
Polisi menetapkan VR sebagai tersangka yang menyediakan dan mengendalikan bisnis prostitusi dengan tarif Rp300.000–Rp500.000 per transaksi. Sementara itu, suaminya dinyatakan sebagai korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak lazim. VR diduga menawarkan suaminya sendiri dalam praktik prostitusi, berbeda dengan pola yang umum ditemukan dalam kasus serupa.
Sumber: Antara News
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.