Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal melalui kanal YouTube Purnomo Belajar Baik, mengumumkan rencana menghentikan aktivitas monetisasi kanal tersebut mulai Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengaku didatangi pihak yang mempertanyakan penghasilan dari aktivitas media sosial yang dikelolanya.
Dalam video yang disampaikan pada akhir September 2026, Purnomo mengatakan pihak yang datang menanyakan keuntungan yang diperoleh dari media sosial. Ia kemudian menyatakan telah memberikan akses terhadap rekeningnya agar aliran dana dari kegiatan tersebut dapat diperiksa.
Purnomo menjelaskan bahwa pendapatan dari kanal Purnomo Belajar Baik selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan sosial yang dijalankannya bersama tim. Kegiatan tersebut antara lain berkaitan dengan perawatan dan kebutuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam penampungan yang dikelolanya, serta kegiatan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kanal Purnomo Belajar Baik sendiri telah berkembang menjadi akun dengan jumlah pengikut jutaan. Data pemantauan kanal yang diperbarui pada September 2026 mencatat sekitar 2,7 juta pelanggan dan lebih dari 5.000 video yang telah dipublikasikan.
Aktivitas Purnomo di media sosial juga telah menjadi objek kajian akademik. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pustaka Komunikasi pada Maret 2026 menganalisis konten Purnomo ketika berinteraksi dengan ODGJ. Penelitian tersebut mencatat penggunaan pendekatan komunikasi seperti mendengarkan secara aktif, empati, klarifikasi, dan dukungan emosional dalam sejumlah video.

Di luar aktivitas digital, Purnomo juga diketahui menjalankan kegiatan pendampingan sosial secara langsung. Pada September 2026, ia bersama tim membantu proses evakuasi dua ODGJ dari Kabupaten Pacitan untuk menjalani rehabilitasi di Lamongan.
Purnomo sebelumnya juga disebut telah mendampingi sekitar 500 ODGJ selama hampir satu dekade. Pada September 2026, ia menjalani pendidikan S2 Psikologi di Universitas Negeri Surabaya, yang disebutnya berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan pengetahuan dalam pendampingan psikologis terhadap penerima manfaat di tempat rehabilitasinya. medcom.id
Sementara itu, dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai contoh pekerjaan bebas dalam ketentuan terbaru. Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut memiliki ketentuan perpajakan tersendiri dan tidak otomatis menggunakan skema PPh final 0,5 persen yang berlaku bagi jenis kegiatan usaha tertentu.
DJP juga menjelaskan bahwa kewajiban pajak konten kreator bergantung pada karakteristik dan sumber penghasilannya. Untuk penghasilan yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan umum PPh, sementara kegiatan usaha tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumumannya, Purnomo menyatakan bahwa meskipun kanal YouTube tersebut akan dinonaktifkan, ia tetap berencana membagikan konten mengenai kegiatan sosial dan ajakan berbuat baik melalui media lain.