
pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, sebagai stimulus daya beli di sektor properti untuk jaga pertumbuhan ekonomi.
Cakupan Insentif
Fasilitas mencakup rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, di mana PPN 100% untuk bagian hingga Rp2 miliar ditanggung penuh pemerintah. Berlaku untuk penyerahan pertama oleh pengembang, dibuktikan dengan AJB atau PPJB lunas serta berita acara serah terima.
Syarat dan Kuota
- Hanya untuk pembeli perorangan (WNI/WNA memenuhi aturan kepemilikan), satu kali per unit tapi boleh ulang jika unit berbeda dari sebelumnya.
- Kuota tahunan sekitar 40.000 unit, dengan potensi perpanjangan hingga 2027 seperti disinggung Menkeu.