
Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (47), ibu tiri Nizam Syafei (12/13), sebagai tersangka penganiayaan anak kandung suaminya yang berujung tewas pada 19 Februari 2026. Kekerasan fisik (cakaran, tamparan, jeweran) dan psikis terjadi sejak 2023; kasus 2024 sempat dilapor ayah korban tapi selesai damai kekeluargaan. Pelaku berdalih “mendidik anak”, Polisi dalami motif sambil tunggu visum patologi anatomi forensik penyebab kematian.
Scientific crime investigation ungkap bukti cukup; TR ditahan Polsek Cisaat untuk perkara Pasal 351 KUHPidana.
Ayah Nizam Anwar laporkan penganiayaan berulang; korban ditemukan meninggal diduga minum air panas.