
Seorang ayah berinisal HA (31) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat berusaha menjual bayi yang baru berusia tiga hari seharga Rp52 juta melalui media sosial. Bayi tersebut lahir pada 19 Februari 2026, dan penangkapan dilakukan pada 22 Februari 2026 di Kecamatan Sukarami setelah polisi menyamar sebagai calon pembeli.
HA pengiriman penawaran penjualan bayi di Facebook tak lama setelah kelahiran, melibatkan istri S (27), dengan motif tekanan ekonomi seperti biaya pengiriman dan kebutuhan hidup. Polisi Direktorat PPA-TPPO Polda Sumsel mendeteksi melalui patroli siber, mengamankan keduanya sebelum transaksi, dan menyita uang muka Rp1 juta serta dokumen adopsi palsu.
Bayi kini dalam perlindungan dan penanganan medis negara, sementara HA dan S ditahan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menjadi sorotan karena modus adopsi ilegal melalui medsos.