
Haji Abdul Halim (Haji Alim), pengusaha kaya Sumsel berusia 88 tahun, menjadi sorotan karena menjalani sidang dugaan korupsi pemalsuan HGU lahan tol Betung-Tempino di PN Palembang sambil terbaring di ranjang medis dengan selang oksigen. Kondisi lemahnya memicu perdebatan soal hak asasi lansia dan dugaan kriminalisasi.
Pada 13 Januari 2026, Haji Alim hadir di persidangan jawaban JPU atas eksepsi dengan bantuan tim medis RSUD Siti Fatimah, memohon keadilan dan izin berobat ke Singapura. Pengacaranya, Jan Samuel Marinka, protes pencegahan keluar negeri dan CCTV pemantau di kamar RS yang langgar privasi.
Kasi Intel Kejari Muba tolak cabut pencegahan karena khawatir tunda sidang, meski akui Haji Alim masih bisa berobat lokal. Pengacara klaim dakwaan cacat hukum karena klien tak pernah diperiksa sebagai saksi/tersangka sebelumnya.