Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Gus Yahya: Kasus Yaqut Diserahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi dan memisahkan urusan…

Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi dan memisahkan urusan pribadi keluarga dari organisasi PBNU.

​

Konteks Kasus

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Gus Yahya menyebut secara emosional ikut merasakan, tapi masalah hukum diserahkan pada proses penegakan hukum.​

Pernyataan PBNU

Gus Yahya menegaskan PBNU tidak terkait sama sekali dengan kasus individu tersebut, karena tindakan pribadi tidak mewakili organisasi. Sikap ini menunjukkan komitmen pada supremasi hukum tanpa intervensi.​

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.