
Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi dan memisahkan urusan pribadi keluarga dari organisasi PBNU.
Konteks Kasus
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Gus Yahya menyebut secara emosional ikut merasakan, tapi masalah hukum diserahkan pada proses penegakan hukum.
Pernyataan PBNU
Gus Yahya menegaskan PBNU tidak terkait sama sekali dengan kasus individu tersebut, karena tindakan pribadi tidak mewakili organisasi. Sikap ini menunjukkan komitmen pada supremasi hukum tanpa intervensi.