Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Guru Honorer Jadi Tersangka Karna Rangkap Jabatan, Negara Rugi Rp118 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 selama periode…

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 selama periode 2019-2025.

MHH merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Kontrak kedua posisi dilarang rangkap jabatan karena dibiayai anggaran negara (APBN/APBD/APBDes), yang dapat mengganggu tugas utama. Penyidikan oleh Kejari Probolinggo dan Tim Auditor Kejati Jatim mengkonfirmasi pelanggaran ini.

Penetapan tersangka dilakukan sekitar 12-23 Februari 2026, diikuti tersingkir 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tersangka dijerat Pasal 603 atau 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait korupsi kehormatan ganda. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan berita lokal.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.