
Guru ASN Nur Aini (38) asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi dipecat setelah absen mengajar lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah di SDN II Mororejo, Tosari, melanggar PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Keluhannya soal jarak tempuh 57 km sekali jalan (114 km PP) via medan pegunungan Gunung Bromo viral di media sosial, memicu simpati tapi berujung sanksi disiplin berat.
Kronologi Kasus
Nur Aini curhat ke media sosial dan datangi PWI Pasuruan, mengeluh akses sulit ganggu kesehatan dan suasana kerja, serta ajukan mutasi ke bupati via BKPSDM. BKD Pasuruan kirim SK pemberhentian ke rumahnya pada 30 Desember 2025 karena ia tak hadir saat pemanggilan, berdasarkan audit absensi. Ia klaim absensi direkayasa sekolah, tapi proses klarifikasi dinilai tak tuntas.
Respons Pemerintah
Kepala BKD Ninuk Ida Suryani konfirmasi pemberhentian sesuai aturan, meski pengajuan mutasi tak hapus kewajiban hadir. BKPSDM tekankan pelanggaran masuk kerja tanpa alasan sah melebihi 28 hari termasuk berat. Kasus ini soroti isu penempatan guru di daerah terpencil Jatim.