
Gubernur Bangka Belitung Hellyana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjadi tersangka sejak Desember 2025. Ia berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri tidak berdasar.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari laporan Ahmad Siddiq dari Universitas Bangka Belitung dan kuasa hukumnya, Herdika Sukmaegara, yang menuduh Hellyana melanggar Pasal 263 atau 264 KUHP terkait kepemilikan ijazah palsu. Penetapan tersangka dikonfirmasi Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada 22 Desember 2025, sementara Gubernur Hidayat Arsani menyatakan menghormati proses hukum.
Respons Hellyana
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan untuk membantah tuduhan tersebut. Hellyana juga masih berstatus penuntut dalam kasus penipuan terpisah di Pengadilan Pangkalpinang, menambah kompleksitas status hukumnya. Hingga Januari 2026, proses praperadilan belum dilaporkan selesai.