
FAA (32), pemuda asal Sawahan, Surabaya, ditangkap Polsek Purwosari, Pasuruan, setelah mencuri 200 modem WiFi senilai Rp48 juta dari PT Darya Pratama Mandiri tempatnya bekerja.
Aksi berulang empat kali terdeteksi CCTV pada 26 Januari 2026, saat ia angkut kardus modem baru pakai motor Honda Beat dari gudang di Desa Tejowangi. Perusahaan cek stok temukan kekurangan besar dan langsung lapor polisi.
Uang hasil jual modem online/COD dipakai lunasi pinjol dan beli pakaian, termasuk kaus, hoodie, celana, sepatu, serta sisa tunai Rp400 ribu yang dirampas polisi. FAA mengaku semua perbuatannya saat ditangkap di Sidoarjo, kini ditahan dan jerat Pasal 476 KUHP pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.