Presiden Prabowo Subianto melantik 26 pejabat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Seiring dengan pelantikan tersebut, besaran penghasilan dan fasilitas yang diterima jajaran Wantimpres turut menjadi perhatian.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Selain itu, mereka berhak menerima fasilitas lain yang setara dengan fasilitas menteri.
Hak keuangan tersebut mulai diberikan sejak pejabat yang bersangkutan dilantik atau mulai menjalankan tugas. Pembayarannya dihentikan apabila pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika nominal Rp76,5 juta dikalikan dengan 26 pejabat yang dilantik, total hak keuangan mereka secara matematis mencapai Rp1,989 miliar per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan jumlah pejabat dan besaran hak keuangan, bukan laporan realisasi pengeluaran negara.
Dalam pelantikan itu, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan M. Qodari sebagai Sekretaris. Sejumlah tokoh lain yang turut dilantik antara lain Rocky Gerung, Chairul Tanjung, Quraish Shihab, serta Sinta Nuriyah Wahid.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.