
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 19 Februari 2026, atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer gagal pada Desember 2024.
Deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember 2024 dianggap sebagai upaya “self-coup” untuk melumpuhkan parlemen oposisi, menangkap politisi saingan, dan merebut kendali komisi pemilu dengan tuduhan tak berdasar soal kecurangan pemilu. Jaksa sempat tuntut hukuman mati, tapi hakim memilih seumur hidup karena Yoon disebut pemimpin pemberontakan yang mengganggu tatanan konstitusional.
3 Des 2024: Yoon umumkan darurat militer via TV nasional, kirim tentara ke parlemen; 190 anggota parlemen tembus barikade, cabut dekrit dalam 6 jam. 14 Des 2024: Parlemen impeachment Yoon. Abr 2025: Mahkamah Konstitusi sahkan pemakzulkan. Feb 2026: Sidang utama, vonis seumur hidup; Yoon klaim tindakannya konstitusional untuk lawan “diktator parlemen”.
Eks PM Han Duck-soo: 23 tahun penjara (Jan 2026). Eks Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min: 7 tahun (Feb 2026). Vonis ini final di tingkat pertama, tapi bisa banding; jadi presiden terpilih pertama Korsel divonis seberat ini, tandai tren hukuman keras pasca-insiden.