
Imam Muslimin alias Yai Mim, eks-dosen UIN Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan asusila oleh Polresta Malang Kota pada 6 Januari 2026. Penetapan ini berawal dari laporan tetangganya, Nurul Sahara, pada Oktober 2025, dengan bukti video asusila dan keterangan sembilan saksi yang memenuhi unsur hukum UU Pornografi.
Kronologi Kasus
Sahara melaporkan menyampaikan verbal dan fisik berulang dari Yai Mim, termasuk penyebaran video pribadi yang kini jadi fokus investigasian. Gelar perkara pada 6 Januari menguatkan status tersangka dengan jeratan tiga pasal, meski Yai Mim sebelumnya membantah dan mengklaim ponselnya rusak saat ditangani karyawan Sahara.
Status Saat Ini
Yai Mim belum ditahan karena masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan; polisi akan memanggil tiga kali sebelum pengambilan paksa jika tidak hadir. Kuasa hukum korban meminta proses tujuan tanpa intervensi.