Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ia juga denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun, karena hakim anggap Riva terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP jo UU Tipikor. Riva klaim “banyak fakta belum dipertimbangkan” tapi tak menyesal mengabdi, kerugian negara Rp171,9 T ditolak hakim karena tak terbukti.
- Maya Kusmaya (Dirpemasaran PPN): 9 tahun + denda Rp1 miliar
- Edward Corne (VP Trading): 10 tahun + denda Rp1 miliar
Bocorkan HPS lelang impor kilang ke perusahaan asing; tak wajib bayar uang pengganti karena tak nikmati hasil korupsi.