Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Dukun di Lebak Diduga Ham*li Remaja 16 Tahun, Bawa-bawa Alasan Jin Khodam

Pria berinisial ER di Lebak diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran. Polisi masih menangani kasus tersebut.

Seorang pria berinisial ER (43) di Kabupaten Lebak, Banten, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun hingga korban hamil dan mengalami keguguran.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami sakit perut pada 23 September 2026. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Malingping dan awalnya didiagnosis mengalami gangguan lambung. Karena kondisinya tidak membaik, korban kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Polisi menangkap ER (43), seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Malingping, Lebak. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja 16 tahun dengan modus pengobatan, sambil mengklaim hal itu merupakan permintaan jin khodam agar korban sembuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar 22 minggu. Namun, janin dalam kandungannya telah meninggal. Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani tindakan kuret.

Menurut keterangan Polda Banten, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika korban dibawa orang tuanya untuk berobat kepada ER yang dikenal sebagai dukun. Pada awalnya korban disebut hanya mendapat pijatan. Setelah itu, korban diduga diminta datang sendiri dan dibujuk untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan tertentu.

Polisi menyebut ER mengaku bahwa hubungan seksual tersebut merupakan permintaan dari jin khodam yang disebutnya dapat membantu menyembuhkan korban. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026 dan menurut pengakuan ER terjadi sebanyak tiga kali di kediamannya di kawasan Malingping Utara.

Laporan kasus tersebut diterima Polres Lebak pada 29 September 2026. Sehari setelahnya, warga mendatangi rumah ER setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi kemudian mengamankan ER dari warga dan membawanya ke Polres Lebak untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan perbuatan ER akan dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: detik.com
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.