Dua jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Palembang, Selasa (13/10/2026). Keduanya adalah Rachmad Kurniawan dari Sriwijaya Post/Tribun Sumsel dan Mulyadi, jurnalis PalTV.
Insiden bermula ketika sejumlah orang berpakaian hitam membagikan masker di sekitar Mapolda Sumsel. Pada waktu yang berdekatan, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang datang untuk menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dan penanganan kabut asap.
Situasi kemudian memanas dan berujung bentrokan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, Rachmad mengalami kekerasan ketika melakukan siaran langsung dari lokasi. Sementara itu, Mulyadi mengaku mengalami intimidasi dan diminta menghapus rekaman video kericuhan.
Kedua jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Selain wartawan, kericuhan tersebut juga dilaporkan menyebabkan seorang anggota polisi dan tiga mahasiswa menjadi korban.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam intimidasi dan penganiayaan terhadap kedua jurnalis tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran kekerasan ketika mendokumentasikan peristiwa di ruang publik.
Pada Rabu (14/10/2026), Kapolda Sumsel menyatakan bahwa polisi telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator. Aparat juga menyatakan akan menyelidiki insiden tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Penghapusan paksa rekaman serta kekerasan terhadap wartawan dapat menghambat kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sehingga proses penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.