
Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bina Nusantara (Binus), ditetapkan sebagai tersangka pengiriman email ancaman bom ke 10 sekolah SMA di Depok pada 23 Desember 2025.
Motif dan Cara
Pelaku bertindak karena kecewa lamaran pernikahannya ditolak mantan pacar berinisial K sejak 2022, sehingga sering teror korban termasuk kirim order makanan fiktif dan ancam kampusnya. Alamat email sekolah didapat secara acak via ChatGPT/AI, dikirim atas nama K untuk balas dendam.
Respons Polisi
Polres Metro Depok lakukan penyelidikan cepat, Gegana sisir sekolah, dan jerat tersangka Pasal 45B UU ITE (maksimal 4 tahun penjara) plus Pasal 335/336 KUHP. Korban K diperiksa, pelaku sudah ditahan.