Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Di Pecat Oknum Brimob Yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo perintahkan hukuman berat termasuk pemecatan terhadap Bripda MS (Masias Siahaya), oknum Brimob Polda Maluku, yang diduga aniaya pelajar AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku Tenggara pada 19 Februari 2026.…

Kapolri Listyo Sigit Prabowo perintahkan hukuman berat termasuk pemecatan terhadap Bripda MS (Masias Siahaya), oknum Brimob Polda Maluku, yang diduga aniaya pelajar AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku Tenggara pada 19 Februari 2026. Korban siswa MTsN 1 Malra (juara futsal) dipukul helm taktikal di pelipis saat dibonceng kakaknya NK di Jalan RSUD Maren saat patroli Cipta Kondisi, jatuh motor & meninggal siang harinya meski dirawat RSUD Karel Satsuitubun. NK patah lengan; pelaku ditahan Polres Tual, proses pidana Pasal 351/170 KUHP (maksimal 15 tahun) plus pelanggaran kode etik Propam.

Patroli Brimob Batalyon C Pelopor pukul 00:30 WIB; AT kritis gegara trauma kepala, NK luka serius dada/tangan.

Sigit sebut “menodai marwah institusi”, transparan penyidikan beri keadilan keluarga korban.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.