Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Dana BLT Rp1,35 Miliar Raib, Eks Kades Ditahan

Eks Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, berinisial GI (52 tahun) atau Gerry Imam Sutrisno, ditahan Kejari Sukabumi pada 29 Januari 2026 atas dugaan korupsi dana BLT Dana Desa senilai Rp1,35 miliar dari anggaran…

Eks Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, berinisial GI (52 tahun) atau Gerry Imam Sutrisno, ditahan Kejari Sukabumi pada 29 Januari 2026 atas dugaan korupsi dana BLT Dana Desa senilai Rp1,35 miliar dari anggaran 2020-2022.

GI tidak menyalurkan BLT ke sekitar 170 penerima manfaat terdampak COVID-19, tapi memalsukan laporan pertanggungjawaban seolah dana sudah disalurkan. Kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar setelah disita Rp108 juta barang bukti.

Uang disalahgunakan untuk biaya pencalonan legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024, kebutuhan pribadi sehari-hari, dan beli mobil yang kini sudah dijual. GI bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain; kini ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, menunggu sidang dengan ancaman hukuman 2-20 tahun penjara.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.