Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Cuaca Panas Jadi Alasan, Kurir Galon di Surabaya Nekat Ani*ya Warga

Kurir galon dan gas elpiji di Surabaya, Yunias Atafani, didakwa menganiaya warga setelah cekcok akibat akses rumah terhalang kendaraan. Di persidangan, Yunias mengaku memukul korban dua kali dan menyebut cuaca panas membuatnya emosi. Korban mengalami memar di pipi dan luka pada bibir. Kasus masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Seorang kurir pengantar galon, air mineral, dan gas elpiji bernama Yunias Atafani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Subagio.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dukuh Bungkal, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat itu Yunias sedang mengantarkan galon dan tabung elpiji ke sebuah toko menggunakan sepeda motor roda tiga.

Kendaraan Yunias disebut berada di depan rumah Subagio ketika korban hendak masuk ke rumahnya. Karena akses terhalang, Subagio membunyikan klakson beberapa kali.

eorang kurir galon nekat menganiaya warga di tempat umum. Saat diamankan, pelaku memberikan pengakuan mengejutkan. Ia berdalih nekat melakukan aksi kekerasan tersebut murni karena tersulut emosi akibat cuaca panas.

Situasi kemudian berubah menjadi cekcok. Berdasarkan uraian dakwaan, Yunias mendatangi Subagio dan memukul wajahnya sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kiri dan bibir kiri atas korban.

Subagio mengatakan dirinya sebelumnya tidak mengenal Yunias. Setelah kejadian, ia menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan membayar sendiri biaya visum.

Hasil pemeriksaan medis mencatat adanya luka lecet pada bibir bagian atas serta memar pada pipi kiri korban.

Dalam persidangan, Yunias mengakui telah memukul Subagio. Ia mengatakan emosinya terpancing saat kejadian dan menyebut cuaca yang panas sebagai salah satu faktor yang membuat dirinya tersulut. Ia juga menyatakan tidak berada di bawah pengaruh alkohol.

“Panas saja saat itu,” demikian keterangan Yunias dalam persidangan sebagaimana dikutip detikJatim. Ia juga menyatakan menyesali perbuatannya dan mengatakan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1294/Pid.B/2026/PN Sby dan klasifikasi perkara penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yunias dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan, sehingga status Yunias dalam kasus ini adalah terdakwa dan belum merupakan orang yang telah dinyatakan bersalah secara berkekuatan hukum tetap.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.