
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp8,2 juta) bagi pelaku sembarangan di ruang publik mulai 1 Januari 2026. Sanksi ini juga disertai kewajiban pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam dalam enam bulan.
Tujuan Kebijakan
Aturan ditegakkan untuk persiapan Kunjungan Malaysia 2026, dengan operasi rutin di kawasan wisata seperti Bukit Bintang dan Dataran Merdeka guna mencegah polusi lingkungan dan citra buruk. Direktur Kesehatan DBKL, Nor Halizam Ismail, menekankan pendekatan mendidik daripada hukuman semata.
Dampak bagi Pelancong
Pelanggaran fokus pada sampah kecil seperti puntung rokok dan ludah di trotoar, berlaku bagi warga lokal maupun turis untuk menjaga kebersihan kota. Masyarakat diajak patuh demi kenyamanan bersama.