Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Buang Puntung Rokok Sembarangan di KL Bisa Didenda Rp8,2 Juta

Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp8,2 juta) bagi pelaku sembarangan di ruang publik mulai 1 Januari 2026. Sanksi ini juga disertai kewajiban pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam dalam…

Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp8,2 juta) bagi pelaku sembarangan di ruang publik mulai 1 Januari 2026. Sanksi ini juga disertai kewajiban pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam dalam enam bulan.

​

Tujuan Kebijakan

Aturan ditegakkan untuk persiapan Kunjungan Malaysia 2026, dengan operasi rutin di kawasan wisata seperti Bukit Bintang dan Dataran Merdeka guna mencegah polusi lingkungan dan citra buruk. Direktur Kesehatan DBKL, Nor Halizam Ismail, menekankan pendekatan mendidik daripada hukuman semata.

​

Dampak bagi Pelancong

Pelanggaran fokus pada sampah kecil seperti puntung rokok dan ludah di trotoar, berlaku bagi warga lokal maupun turis untuk menjaga kebersihan kota. Masyarakat diajak patuh demi kenyamanan bersama.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.