Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran BSU mencapai hampir Rp12 triliun.

Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, bantuan dihitung sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, pemerintah berencana menyalurkannya sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp900 ribu.
Meski nominal dan jumlah sasaran telah disampaikan, pemerintah pada saat pengumuman tersebut belum merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Mekanisme penyaluran dan tanggal pencairan juga masih menunggu persiapan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Program BSU tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026. Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang masuk desil 1 hingga 4.
Pemerintah menyebut rangkaian bantuan tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tiga bulan terakhir 2026. Namun, khusus BSU, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai persyaratan penerima, mekanisme pencairan, dan jadwal penyalurannya.
Dengan demikian, informasi mengenai BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja sudah merupakan rencana pemerintah yang diumumkan secara resmi, tetapi belum berarti seluruh pekerja telah ditetapkan sebagai penerima atau bantuan sudah dapat dicairkan pada saat ini.