
Bripda Masias Victoria Siahaya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku pada 23 Februari 2026. Sidang marathon berdurasi 13 jam ini menangani kasus presentasi siswa MTs Arianto Tawakal (14) hingga terbunuh di Tual pada 19 Februari 2026.
Sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan, memeriksa 14 orang saksi termasuk kakak korban NK (15), dan menyimpulkan Bripda Masias mengenai etik kepolisian terkait kehormatan serta reputasi institusi. Ia tampak murung saat keluar ruang sidang dan langsung digelandang ke rutan Polda Maluku.
KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diumumkan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto pada 24 Februari 2026. Tersangka kini menjalani proses pidana di Polres Tual setelah pemecatan.