
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banaran tidak memenuhi aturan penentuan lokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga wajib direlokasi. Lokasi ini dilaporkan berdekatan dengan TPS atau peternakan, melanggar kriteria higienis dan akses jalan minimal 5 meter.
Pelanggaran Utama
Aturan BGN mengharuskan lokasi SPPG di lahan milik pemerintah daerah (clear and clean), topografi datar, jauh dari banjir, TPS, kandang ternak, serta mudah diakses kendaraan roda empat dalam 20 menit dari sekolah sasaran. Calon mitra di Banaran gagal verifikasi lapangan karena tidak memenuhi standar ini.
Proses Relokasi
BGN memulai survei ulang untuk lokasi alternatif, dengan tahapan penilaian kelayakan oleh komite dan penunjukan kepala SPPG baru setelah proposal disetujui. Mitra diimbau siapkan dokumen lengkap untuk percepatan operasional MBG di wilayah tersebut.