
Proyek jogging track liar di atas Setu Tujuh Muara, Depok, terungkap awalnya pada September 2025 melalui informasi dari masyarakat setempat yang dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Tim lapangan BBWSCC langsung identifikasi lokasi dan temukan tiang pancang kayu serta aktivitas pembangunan di badan air setu, yang ternyata tidak sesuai izin. Verifikasi dokumen tunjukkan izin hanya untuk jogging track di tepi setu (untuk akses pejalan kaki), bukan di atas air; proyek ini diduga oleh pengembang perumahan Shilla Sawangan.
BBWSCC keluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada Oktober 2025 dan SP 2 awal Januari 2026, meminta hentikan dan bongkar, tapi tak direspons. Pemprov Jabar sebagai pemilik aset instruksikan pembongkaran; dilaksanakan 25 Januari 2026 oleh Pemkot Depok dengan alat berat, pengawasan Forkompimda, dan amankan 64 personel polisi.