
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan batas minimal penghasilan wajib zakat (nisab) untuk 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, naik 7% dari 2025. Umat Islam dengan penghasilan mencapai nisab ini wajib bayar zakat 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi biaya hidup dasar, sesuai SK Ketua BAZNAS No.15/2026. Penetapan ini hasil musyawarah dengan Kemenag dan MUI, beracuan harga emas 14 karat 85 gram rata-rata 2025.
Mengacu PMA 31/2019 & Fatwa MUI 3/2003; selaras kenaikan upah nasional 6,17% demi objektivitas muzaki-mustahik.
Zakat profesi dikumpul amil zakat resmi; bisa kurangi pajak penghasilan sesuai PMK terbaru.