
Bareskrim Polri menangkap dua importir pakaian bekas ilegal, Zulkifli Tanjung (ZT) dan Samsul Bahri (SB), di Bali pada awal Desember 2025. Keduanya diduga mengimpor barang dari Korea Selatan melalui rute tidak resmi sejak 2021, dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.
Detail Penangkapan
Polisi menyita 689 bal pakaian bekas, 7 unit bus, mobil Pajero dan Raize, serta uang tunai Rp2,55 miliar dari rekening terkait, sebagai bagian dari kasus TPPU dengan kerugian negara Rp22 miliar. Pakaian matiarkan ke pasar seperti Pasar Kodok Tabanan, toko ritel, dan platform online.
Dampak Kasus
Tersangka dijerat pasal impor ilegal dan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara, mengungkap sindikat yang menggunakan rekening gogo dan remitansi untuk pembayaran ke pemasok asing.