Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, 20 Tersangka Ditangkap!

Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah, menangkap 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Penangkapan dilakukan bertahap sejak Oktober hingga Desember 2025, melibatkan situs…

Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah, menangkap 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Penangkapan dilakukan bertahap sejak Oktober hingga Desember 2025, melibatkan situs seperti T6.com, WE88, PWC, dan 1XBET yang terhubung ke Asia, Eropa, serta Asia Tenggara.

​

​

Skala Operasi

Sindikat merekrut admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang (TPPU), dengan 112 rekening bank diblokir melalui koordinasi PPATK. Tersangka termasuk lansia 76 tahun yang membantu pencucian dana.

​

Dasar Hukum

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar. Operasi ini respons atas perintah Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit untuk memberantas dampak sosial judi online.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.