
Di sidang narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat pada 14-15 Januari 2026, jaksa bacakan BAP yang ungkap pengakuan terdakwa sebagai “gudang” sabu di Rutan Salemba, terima 100 gram dari DPO Andre via Muhammad Rivaldi pada 31 Desember lalu. Ammar bantah keras isi BAP tersebut, klaim keterangan dipaksa dan cabut pengakuan, sementara saksi verbalisan Mario tegaskan itu ucapan asli Ammar saat pemeriksaan.
Kontroversi BAP
Sabu dibagi dua (50 gram masing-masing), simpan di lemari kamar Ammar dengan janji upah Rp100 ribu per gram, tapi Ammar tuding ada intimidasi fisik sehingga BAP tak sah. Hakim minta konfirmasi ulang, Mario tetap pertahankan keabsahan dokumen.
Jalannya Sidang
Sidang panas picu debat, Ammar sebut Rivaldi bawa barang langsung, dilanjut pemeriksaan saksi lain terkait peredaran di rutan.