Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Bandung Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan penutupan operasional seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2026 untuk jaga ketertiban umum dan kenyamanan umat beribadah. ​ Kebijakan berbasis Perda Kota Bandung No. 14/2019 tentang…

Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan penutupan operasional seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2026 untuk jaga ketertiban umum dan kenyamanan umat beribadah.

​

Kebijakan berbasis Perda Kota Bandung No. 14/2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 ayat 6), dituangkan via Surat Edaran Disbudpar yang segera diterbitkan; target THM seperti bar, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, spa, dan rumah biliar.

Satpol PP perketat patroli, termasuk penertiban PMKS (77 orang terjaring pra-Ramadan, mayoritas luar Bandung); pelanggar kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Wali Kota Muhammad Farhan tekankan komitmen toleransi dan tertib ruang publik, serupa aturan Imlek/Hari Besar Keagamaan lain untuk hormati mayoritas Muslim.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.