Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Aturan Baru Bagasi KAI: Kopor Maksimal 26 Inci

PT KAI terapkan aturan baru bagasi penumpang kereta api dengan koper maksimal 26 inci (dimensi 70x48x30 cm atau volume 100 dm³) dan berat 20 kg per orang tanpa biaya tambahan. Kebijakan ini cegah kelebihan…

PT KAI terapkan aturan baru bagasi penumpang kereta api dengan koper maksimal 26 inci (dimensi 70x48x30 cm atau volume 100 dm³) dan berat 20 kg per orang tanpa biaya tambahan.

Kebijakan ini cegah kelebihan beban rak bagasi, pastikan kenyamanan & keselamatan evakuasi, terutama mudik Lebaran 2026.

Koper >26 inci tetap boleh masuk kabin asal volume <200 dm³ tapi dikenai biaya: Rp10.000/kg (eksekutif), Rp6.000/kg (bisnis), Rp2.000/kg (ekonomi).

  • Volume Maks: 100 dm³ kabin, 200 dm³ total
  • Berat Maks: 20 kg gratis/orang
  • Larangan: Barang berbahaya, berbau, senjata tajam

Barang >200 dm³ wajib kirim via Kalog Express; aturan ditegakkan ketat saat Nataru/mudik.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.