
PT KAI terapkan aturan baru bagasi penumpang kereta api dengan koper maksimal 26 inci (dimensi 70x48x30 cm atau volume 100 dm³) dan berat 20 kg per orang tanpa biaya tambahan.
Kebijakan ini cegah kelebihan beban rak bagasi, pastikan kenyamanan & keselamatan evakuasi, terutama mudik Lebaran 2026.
Koper >26 inci tetap boleh masuk kabin asal volume <200 dm³ tapi dikenai biaya: Rp10.000/kg (eksekutif), Rp6.000/kg (bisnis), Rp2.000/kg (ekonomi).
- Volume Maks: 100 dm³ kabin, 200 dm³ total
- Berat Maks: 20 kg gratis/orang
- Larangan: Barang berbahaya, berbau, senjata tajam
Barang >200 dm³ wajib kirim via Kalog Express; aturan ditegakkan ketat saat Nataru/mudik.