
Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara plus denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.
Kerry juga wajib bayar uang pengganti Rp13,4 triliun (Rp2,9 T kerugian keuangan + Rp10,5 T kerugian ekonomi negara); jika tak mampu, tambah kurungan 10 tahun, sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus 13 Februari 2026.
Sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak, Kerry terbukti memperkaya diri/korporasi hingga rugikan negara Rp285 triliun total dari 9 terdakwa; ayahnya Riza Chalid masih buronan/DPO.