Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Abrar Ingatkan Seskab, UU Pers Bukan Sekadar Formalitas

Prof Dr Ana Nadhya Abrar, Guru Besar Jurnalisme UGM, mengingatkan tanggapan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari 2026 soal dugaan penggunaan dua pesawat kepresidenan oleh Prabowo…

Prof Dr Ana Nadhya Abrar, Guru Besar Jurnalisme UGM, mengingatkan tanggapan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari 2026 soal dugaan penggunaan dua pesawat kepresidenan oleh Prabowo saat berkunjung ke luar negeri. Kritik yang disampaikan bertepatan pada Hari Pers Nasional 2026, menyoroti ketidakpatuhan pemerintah pada UU Pers No.40/1999.

​

Abrar menilai Teddy seharusnya menggunakan hak jawab atau koreksi formal (Pasal 5-6 UU Pers), bukan langsung membantah di ruang publik sebagai “tidak benar” tanpa prosedur. Langkah ini mempertimbangkan pendekatan politik yang membatasi media dan menjamin tidak diberikannya kebebasan pers.

​

Tempo melaporkan Prabowo membawa dua pesawat: satu untuk dirinya dan asisten, satunya untuk birokrat/diplomat; Teddy membantahnya pada 3 Februari 2026. Abrar pertanyakan persepsi pemerintah soal kebebasan pers di tengah Indeks Kemerdekaan Pers 2025 naik tipis ke 69,44 (kategori “bebas”).

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.