
Hingga tanggal 28 Januari 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 867.730 SPT untuk Tahun Pajak 2025.
Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni 739.359 SPT karyawan dan 92.148 SPT non-karyawan. Pelaporan tahun buku berbeda hanya 134 badan (rupiah) dan 4 badan (dolar AS).
Jumlah akun aktif Coretax per 28 Januari 2026 sebanyak 12.719.486, termasuk 11.772.363 orang pribadi, 857.615 badan, dan 89.283 instansi pemerintah.
DJP ingatkan batas pelaporan 31 Maret 2026; terlambat kena denda Rp100 ribu per SPT orang pribadi atau Rp1 juta per SPT badan. Aktivasi mandiri melalui tutorial medsos DJP atau hubungi Kring Pajak 1500200.