
Sekelompok 23 orang dari Lampung beroperasi di Ponorogo, Jawa Timur, menggalang sumbangan atas nama yayasan yatim piatu dengan menjual stiker Rp2.000-10.000 per lembar, tapi dana terkumpul Rp2-5 juta per hari disalahgunakan untuk judi online dadu via HP dan staycation di hotel selama seminggu. Kasus terbongkar polisi setelah laporan warga curiga, mengamankan 2 bandar judi (RD, IM) sebagai tersangka, 8 penjudi, serta 21 lainnya diserahkan Satpol PP untuk pembinaan.
Mereka datang dari Tangerang via mobil sewaan, bawa surat tugas palsu palsu yayasan (70% untuk yayasan, 30% pribadi), keliling desa pagi-sore, tapi realitasnya 21 pemuda usia 19-an jadi korban tipu koordinator Lampung yang janjikan gaji tinggi. Total 2.000 stiker terjual sebelum razia di hotel Ponorogo.
Polres Ponorogo imbau warga verifikasi legalitas donasi; yayasan asli konfirmasi surat disalahgunakan; kasus penipuan dan judi kini proses hukum.