Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

23 Orang Lampung Ditangkap di Ponorogo, Sumbangan Yatim Piatu Disalahgunakan untuk Judi

Sekelompok 23 orang dari Lampung beroperasi di Ponorogo, Jawa Timur, menggalang sumbangan atas nama yayasan yatim piatu dengan menjual stiker Rp2.000-10.000 per lembar, tapi dana terkumpul Rp2-5 juta per hari disalahgunakan untuk judi online…

Sekelompok 23 orang dari Lampung beroperasi di Ponorogo, Jawa Timur, menggalang sumbangan atas nama yayasan yatim piatu dengan menjual stiker Rp2.000-10.000 per lembar, tapi dana terkumpul Rp2-5 juta per hari disalahgunakan untuk judi online dadu via HP dan staycation di hotel selama seminggu. Kasus terbongkar polisi setelah laporan warga curiga, mengamankan 2 bandar judi (RD, IM) sebagai tersangka, 8 penjudi, serta 21 lainnya diserahkan Satpol PP untuk pembinaan.​

Mereka datang dari Tangerang via mobil sewaan, bawa surat tugas palsu palsu yayasan (70% untuk yayasan, 30% pribadi), keliling desa pagi-sore, tapi realitasnya 21 pemuda usia 19-an jadi korban tipu koordinator Lampung yang janjikan gaji tinggi. Total 2.000 stiker terjual sebelum razia di hotel Ponorogo.​

Polres Ponorogo imbau warga verifikasi legalitas donasi; yayasan asli konfirmasi surat disalahgunakan; kasus penipuan dan judi kini proses hukum.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.