
Perwakilan 179 korban penipuan CPNS bodong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Februari 2026 untuk sidang teguran eksekusi (aanmaning) ganti rugi Rp8,1 miliar terhadap Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, dan ibunya Nia Daniaty.
Ketiganya tidak hadir meski panggilan sah, sehingga pengadilan jadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026; korban tolak tawaran Nia senilai Rp500 juta karena tak sebanding kerugian total. Kuasa hukum Odie Hudiyanto sebut siap sita aset seperti rumah, rekening, dan blokir gaji Rafly (sipir di Nusakambangan).
Kasus bermula 2022, Olivia divonis 3 tahun penjara (bebas 2024) atas penipuan janji CPNS; 9 orang tua korban meninggal akibat depresi dan utang. Korban tagih eksekusi perdata sejak putusan Desember 2023.