<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komnas HAM &#8211; Pewarta Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.pewartanusantara.com/tag/komnas-ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<description>Portal Berita Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Feb 2026 16:28:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-icon-pewarta-1-32x32.png</url>
	<title>Komnas HAM &#8211; Pewarta Nusantara</title>
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tambang Ilegal, Luka Adat: DPR Janji Kawal Kasus Saudah</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/news/tambang-ilegal-luka-adat-dpr-janji-kawal-kasus-saudah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 16:28:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk Saudah]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Save Hutan Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Stop Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=40035</guid>

					<description><![CDATA[Nenek Saudah (68), warga Pasaman Sumatera Barat, menangis tersedu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Senayan pada Senin, 2 Februari 2026. Ia menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman Barat, setelah melawan operasi yang merusak lingkungan dan hutan adat; akibatnya diasingkan oleh hukum adat setempat. RDP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img width="1200" height="675" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/b1-3.jpg" class="rssfeatured" alt="Tambang Ilegal, Luka Adat: DPR Janji Kawal Kasus Saudah" decoding="async" srcset="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/b1-3.jpg" sizes="(max-width: 1200px) 100vw" title="Tambang Ilegal, Luka Adat: DPR Janji Kawal Kasus Saudah"></figure><figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/b2-3.jpg" alt=""></figure>
<div class="block-text">
<p>Nenek Saudah (68), warga Pasaman Sumatera Barat, menangis tersedu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Senayan pada Senin, 2 Februari 2026.</p>
<h2></h2>
<p>Ia menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman Barat, setelah melawan operasi yang merusak lingkungan dan hutan adat; akibatnya diasingkan oleh hukum adat setempat. RDP dipimpin Ketua Komisi XIII Willy Aditya dan Wakil Ketua Sugiat Santoso, hadir Ketua <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/komnas-ham/">Komnas HAM</a> Anis Hidayah, Ketua <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/komnas-perempuan/">Komnas Perempuan</a> Maria Ulfah Anshor, serta Wakil Ketua <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/lpsk/">LPSK</a> Wawan Fahrudin.</p>
<h2></h2>
<p>Komisi XIII mendesak penegak hukum usut tuntas pelaku sesuai KUHP, tertibkan tambang ilegal berdasarkan UU No. 3/2020 dan UU No. 32/2009, serta lindungi korban secara menyeluruh. DPR janji kawal kasus ini berkelanjutan, termasuk peran Komnas HAM memastikan tanggung jawab negara.</p>
</div>
<p>© 2026. Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com/news/tambang-ilegal-luka-adat-dpr-janji-kawal-kasus-saudah/">Tambang Ilegal, Luka Adat: DPR Janji Kawal Kasus Saudah</a> diterbitkan pertamakali di <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com">Pewarta Nusantara</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/news/pemerintah-mengalami-kesulitan-dalam-mengungkap-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardi Sentosa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 17:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM Berat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=24934</guid>

					<description><![CDATA[Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan Pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Meskipun pemerintah telah melakukan upaya untuk membawa empat peristiwa ke Pengadilan HAM dengan 35 terdakwa, namun seluruh terdakwa dinyatakan tak bersalah dan bebas. Menurut Mahfud, kendala utama yang dihadapi adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img width="1200" height="675" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2023/07/pewarta-nusantara-2023-07-05T230342.375.jpg" class="rssfeatured" alt="Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu" decoding="async" srcset="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2023/07/pewarta-nusantara-2023-07-05T230342.375.jpg" sizes="(max-width: 1200px) 100vw" title="Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu"></figure><p><a title="Pewarta Nusantara" href="https://www.pewartanusantara.com"><b>Pewarta Nusantara</b></a>, <strong>Nasional</strong> - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/pelanggaran-ham/">Pelanggaran HAM</a> berat yang terjadi di masa lalu.</p>
<p>Meskipun pemerintah telah melakukan upaya untuk membawa empat peristiwa ke Pengadilan HAM dengan 35 terdakwa, namun seluruh terdakwa dinyatakan tak bersalah dan bebas.</p>
<p>Menurut Mahfud, kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya memperoleh bukti-bukti yang memadai untuk membuktikan pelanggaran HAM di pengadilan.</p>
<p>Dalam kasus-kasus yang telah dicoba dibawa ke Pengadilan HAM, seperti Peristiwa Jejak Pendapat Timor Timur, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Abepura, dan Peristiwa Paniai, pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai.</p>
<p>Mahfud menjelaskan bahwa pembuktian pelanggaran HAM harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi dalam waktu yang sangat lama, pembuktian secara hukum menjadi semakin sulit.</p>
<p>Baca Juga: <a title="Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia" href="https://www.pewartanusantara.com/menteri-pertanian-dampak-el-nino-ancam-80-lahan-pertanian-di-indonesia/" rel="bookmark">Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia</a></p>
<p>Sejak 25 tahun reformasi, belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang pelakunya dinyatakan bersalah. Menurut Mahfud, hal ini bukan disebabkan oleh ketidakobjektifan hakim atau ketidaksungguhan jaksa, melainkan karena hukum acara yang digunakan oleh Kejaksaan dan <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/komnas-ham/">Komnas HAM</a> tidak dapat sepenuhnya dipenuhi.</p>
<p>Sebagai upaya penyelesaian, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/pelanggaran-ham-berat/">Pelanggaran HAM Berat</a> masa lalu. Tujuan dari pembentukan tim ini adalah untuk memberikan kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM berat sambil pengadilan terus mencari para pelaku.</p>
<p>Namun, penyelesaian non-yudisial ini tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian secara yudisial. Upaya konkret dalam penyelesaian yudisial akan melibatkan konsultasi dengan DPR RI dan Komnas HAM untuk mencari cara pembuktian terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.</p>
<p>Dalam konteks ini, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mengambil langkah yang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Apabila penyelesaian yudisial tidak memungkinkan, maka kerjasama dengan DPR akan dilakukan untuk mengeksplorasi cara lain dalam mengungkap dan membuktikan pelanggaran HAM berat. (*Ibs)</p>
<p>© 2026. Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com/news/pemerintah-mengalami-kesulitan-dalam-mengungkap-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu/">Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu</a> diterbitkan pertamakali di <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com">Pewarta Nusantara</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
