UU TPKS
Pewarta Nusantara, Nasional – Survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa sekitar 26,1 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Jumlah ini setara dengan sekitar 24 juta perempuan jika dibandingkan dengan total populasi perempuan di Indonesia.
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, menjelaskan bahwa banyak korban kekerasan yang memilih untuk tidak melaporkan kasus tersebut.
Hal ini disebabkan oleh adanya pandangan masyarakat, norma, dan budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia.
Laporan terhadap kekerasan seksual masih dianggap tabu dan pelaporan seringkali dihadapi dengan rasa takut akan sanksi sosial.
Baca Juga; Kejagung Gelar Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Ekspor CPO
Ratna mendorong para korban kekerasan untuk berani melaporkan kasus yang dialami, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-undang ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk dalam hal penanganan, perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum.
UU TPKS juga mengakomodir keterangan korban sebagai alat bukti, yang memberikan dukungan lebih lanjut bagi korban dalam menghadapi proses hukum.
KPPPA saat ini sedang menyusun aturan turunan dari UU TPKS dan tahap harmonisasi telah dimulai. Ratna menekankan bahwa meskipun aturan turunan masih dalam proses, UU TPKS sudah berlaku dan aparat penegak hukum dapat mengacu padanya saat menerima laporan kasus kekerasan seksual.
Selain penindakan, pentingnya upaya pencegahan juga ditekankan oleh Ratna. Kerja sama dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dianggap penting dalam melakukan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang telah menjadi korban. (*Ibs)