<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Ciptaker &#8211; Pewarta Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.pewartanusantara.com/tag/uu-ciptaker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<description>Portal Berita Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jun 2023 10:05:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-icon-pewarta-1-32x32.png</url>
	<title>UU Ciptaker &#8211; Pewarta Nusantara</title>
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Taat Lapor</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/news/33-juta-hektar-kebun-sawit-di-dalam-kawasan-hutan-akan-diputihkan-pemerintah-tegaskan-kepatuhan-hukum-dan-taat-lapor/</link>
					<comments>https://www.pewartanusantara.com/news/33-juta-hektar-kebun-sawit-di-dalam-kawasan-hutan-akan-diputihkan-pemerintah-tegaskan-kepatuhan-hukum-dan-taat-lapor/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardi Sentosa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 10:05:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Binsar Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Marves]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=20845</guid>

					<description><![CDATA[Pewarta Nusantara, Jakarta Pusat - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektar Kebun Sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan menjadi keharusan bagi para pemilik lahan sawit yang melanggar peraturan. Menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img width="1200" height="675" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2023/06/pewarta-nusantara-2023-06-27T155555.837.jpg" class="rssfeatured" alt="3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Taat Lapor" decoding="async" srcset="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2023/06/pewarta-nusantara-2023-06-27T155555.837.jpg" sizes="(max-width: 1200px) 100vw" title="3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Taat Lapor"></figure><p><a title="Pewarta Nusantara" href="https://www.pewartanusantara.com"><b>Pewarta Nusantara</b></a>, <strong>Jakarta Pusat</strong> - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/luhut-binsar-panjaitan">Luhut Binsar Panjaitan</a> mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektar <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/kebun-sawit/">Kebun Sawit</a> yang berada di dalam kawasan hutan.</p>
<p>Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan menjadi keharusan bagi para pemilik lahan sawit yang melanggar peraturan.</p>
<p>Menurut Luhut, langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan menegaskan kewajiban para pemilik lahan tersebut.</p>
<p>Pasal yang dijadikan acuan dalam <a href="https://www.pewartanusantara.com/tag/uu-ciptaker/">UU Ciptaker</a> adalah Pasal 110 A dan 110 B. Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan produksi dengan memiliki Perizinan Berusaha dapat melanjutkan kegiatan asalkan memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun.</p>
<p><a class="recent-title heading-text" title="Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia" href="https://www.pewartanusantara.com/dana-desa-5-miliar-solusi-efektif-untuk-atasi-stunting-dan-kemiskinan-ekstrem-di-indonesia/" rel="bookmark">Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di</a></p>
<p>Sedangkan Pasal 110 B menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatan asalkan membayar denda administratif.</p>
<p>Luhut menekankan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan hukum para pemilik lahan.</p>
<p>Ia juga meminta pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut untuk segera melapor kepada pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.</p>
<p>Pemerintah akan melakukan pengecekan dan memastikan bahwa pelaporan mandiri dilakukan oleh para pelaku usaha, perusahaan, koperasi, dan rakyat yang terlibat.</p>
<p>Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri kepada pelaku usaha, yang akan dilakukan dalam rentang waktu 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.</p>
<p>Luhut berharap bahwa melalui Satgas ini, semua pelaku usaha dapat mengikuti aturan dengan tertib, memberikan data yang akurat, serta disiplin dalam melaporkan kondisi lahan mereka.</p>
<p>Baca Juga: <a class="recent-title heading-text" title="Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah Tertinggal: Pentingnya Pengawasan dan Transparansi Penggunaan Dana" href="https://www.pewartanusantara.com/pemerintah-gelontorkan-rp1-triliun-untuk-memperbaiki-infrastruktur-di-daerah-tertinggal-pentingnya-pengawasan-dan-transparansi-penggunaan-dana/" rel="bookmark">Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah</a></p>
<p>Dengan adanya pemutihan dan penegakan aturan ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam mengatur sektor kebun sawit di dalam kawasan hutan. (*Ibs)</p>
<p>© 2026. Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com/news/33-juta-hektar-kebun-sawit-di-dalam-kawasan-hutan-akan-diputihkan-pemerintah-tegaskan-kepatuhan-hukum-dan-taat-lapor/">3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Taat Lapor</a> diterbitkan pertamakali di <a rel="nofollow" href="https://www.pewartanusantara.com">Pewarta Nusantara</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pewartanusantara.com/news/33-juta-hektar-kebun-sawit-di-dalam-kawasan-hutan-akan-diputihkan-pemerintah-tegaskan-kepatuhan-hukum-dan-taat-lapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
