PUPN
Pewarta Nusantara – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah di Jakarta. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang belum terpenuhi.
Total kewajiban tersebut mencapai Rp 80,59 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT PSPI bersama dengan individu terkait melakukan wanprestasi yang merugikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Para tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada BPPN. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, dengan melibatkan tim Satgas BLBI dan tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Baca juga: JK Menilai Kebijakan Subsidi BBM Jokowi Tidak Pantas Dilanjutkan
Harapannya, melalui tindakan ini, penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Harta kekayaan PT PSPI yang telah disita akan dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Proses selanjutnya, seperti penjualan melalui lelang terbuka atau penyelesaian lainnya, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.