Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

PT Basis Utama Prima

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta Selatan - Kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo telah menggegerkan publik.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, dianggap sebagai sosok sentral dalam kasus ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, dan publik pun menantikan pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan yang akan datang.

Perlu dicatat bahwa PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, memiliki keterkaitan dengan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam dokumen resmi, Basis Utama Prima diketahui mayoritas sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, yang mencapai 99,99 persen.

Meskipun demikian, belum ada tanggapan dari Happy Hapsoro terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Yusrizki dan posisinya di perusahaan tersebut.

Kejagung menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap fakta sejati dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Happy Hapsoro, guna menjaga keadilan dan kepentingan negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya dalam sektor telekomunikasi yang menjadi tulang punggung perkembangan teknologi dan komunikasi di Indonesia.

Kejagung menekankan bahwa mereka tidak akan melindungi pelaku yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Dengan proses persidangan yang akan datang, diharapkan semua fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap secara jelas.

Baca juga: Tragedi Mematikan di Kashmir: 5 Pasukan Asing Gugur dalam Baku Tembak Membara!

Tersangka-tersangka lainnya, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, juga akan menjalani proses hukum yang serupa, mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini. (*Ibs)